Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi menggelar kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara daring melalui zoom meeting di Ruang Rapat KPP Pratama Sukabumi, Jalan  R. E. Martadinata No.1, Gunungparang, Kota Sukabumi,  (Kamis. 2/12).

Kegiatan yang diikuti oleh 130 lebih wajib pajak ini berlangsung dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB dipandu oleh Pelaksana Seksi Pelayanan Marella Grantiana Gultom dan dibuka oleh Kepala KPP Pratama Sukabumi Ibrahim.

Pemaparan materi sosialisasi disampaikan oleh narasumber dari Tim Fungsional Penyuluh Pajak  KPP Pratama Sukabumi.

“Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan diharapkan dapat  menciptakan keadilan, dan mendorong pertumbuhan perekonomian dimasa pandemi covid-19  sesuai dengan amanat dari Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Konferensi Pers tentang UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” tutur Marella dalam membuka acara.

Pemaparan materi  disampaikan oleh Fungsional Penyuluh dan Fungsional Asisten Penyuluh KPP Pratama Sukabumi. Setelah penyampaian materi, dibuka sesi tanya jawab bagi peserta yang ingin bertanya.

Pada sesi tanya-jawab banyak peserta yang bertanya, salah satunya adalah dari pegawai PT Nuansa Unick.  “ Pak, kami mau pastikan juga jadi tahun 2022 minimal gaji lima juta baru kena pajak gitu ya?” ujarnya.

Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Hari Ramdani menjelaskan bahwa penghasilan kena pajak adalah penghasilan dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Dikarenakan keterbatasan waktu, tidak semua pertanyaan dijawab secara langsung melalui zoom meeting. Tim Penyuluh KPP Pratama Sukabumi menginformasikan kepada wajib pajak yang masih ingin bertanya atau konsultasi dapat menghubungi nomor layanan Helpdesk 085724138154 (WhatsApp).