KPP Pratama Surabaya Karangpilang menyelenggarakan acara Gebyar Pajak dengan tema Perubahan Aturan Faktur Pajak di KPP Pratama Surabaya Karangpilang, Surabaya (Senin, 29/8). Acara yang dikemas dalam bentuk gelar wicara interaktif ini diikuti secara daring oleh lebih dari 250 wajib pajak.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengubah ketentuan mengenai faktur pajak dengan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-11/PJ/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak. Beleid yang ditetapkan pada 4 Agustus 2022 tersebut mulai berlaku 1 September 2022.

Gebyar Pajak dibuka dengan sambutan oleh Kepala KPP Pratama Surabaya Karangpilang.  Eko Radnadi Susetio, dilanjutkan penyampaian Keynote Speech oleh P.M. John L. Hutagaol selaku Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I. Eko Radnadi Susetio menjelaskan DJP mengatur bentuk dan ukuran formulir serta tata cara pengisian keterangan pada faktur pajak, termasuk bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran. Mengingat segera diberlakukan, diharapkan Gebyar Pajak ini dapat memberikan pemahaman bagi pengusaha kena pajak sehingga dapat menerbitkan faktur pajak sesuai dengan ketentuan terbaru..

Erni Krisnawati, Penyuluh Pajak, pemateri pada Gebyar Pajak menjelaskan PER-11/PJ/2011 mulai berlaku 1 September 2022. Ketentuan penulisan alamat pada faktur pajak untuk transaksi sebelum mulai berlakunya PER-11/PJ/2022 tetap mengikuti ketentuan dalam PER-03/PJ/2022. Selain PER-11/PJ/2022, disampaikan juga materi PER-03/PJ/2022. Perubahan paling mencolok pada PER-03/PJ/2022 yaitu tanggal unggah, yang sebelumnya wajib pajak bisa menunggah faktur pajak kapan saja, tapi di PER-03/PJ/2022 mengharuskan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Beleid ini juga mengatur alamat faktur pajak jika NPWP dan alamat berbeda, maka faktur pajaknya juga berbeda.

Guna memberikan pemahaman yang lengkap mengenai beleid terbaru mengenai faktur pajak ini, KPP Pratama Surabaya Karangpilang juga mengimbau agar para pengusaha kena pajak terdaftar agar dapat memanfaatkan saluran konsultasi yang disediakan dengan optimal sehingga mudah memahami dan memudahkan implementasi terkait perubahan aturan mengenai faktur pajak ini.

Pewarta: Muchamad Irham Fathoni
Kontributor Foto: Dhanur Pramono Aji
Editor: Arif Miftahur Rozaq