Sebanyak 555 wajib pajak yang berdomisili di wilayah Pantai Utara Jawa (Pantura) dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Semarang mengikuti kegiatan sosialisasi tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 (Selasa, 30/1). Acara tersebut dilakukan secara daring di studio KPP Madya Semarang, Kota Semarang.

Penyuluh Pajak KPP Madya Semarang Delima Manalu, Agung Budi, dan Wahyono bertindak selaku narasumber dalam acara yang berlangsung selama 2 jam tersebut. Materi yang disampaikan oleh para narasumber adalah pemberlakuan tarif efektif untuk menghitung PPh Pasal 21 mulai Masa Pajak Januari 2024. Tarif efektif tersebut dikenal dengan Tarif Efektif Rata-rata (TER). Narasumber menyampaikan bahwa penerapan TER tersebut wajib terutama bagi pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan dibayar bulanan.

Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 58 Tahun 2023, bahwa tarif pemotongan PPh Pasal 21 terdiri dari tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang PPh dan tarif efektif. Adapun TER dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak.

Kegiatan ini adalah bagian dari agenda rutin KPP Madya Semarang dalam rangka memberikan informasi perpajakan kepada Wajib Pajak. “setiap ada aturan baru, akan kami sosialisasikan” ungkap Wahyono. “Termasuk atas peraturan TER ini, kami sampaikan agar memberikan penjelasan kepada wajib pajak,” pungkasnya.

 

Pewarta: Agung Budi S.
Kontributor Foto: Nine Wahyu W.
Editor: Mukhamad Wisnu Nagoro

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.