Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar menggelar edukasi Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Karanganyar (Rabu, 17/11). Acara diikuti oleh 39 peserta secara tatap muka di aula KPP Pratama Karanganyar dan sekitar 115 peserta secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting yang disiarkan dari studio KPP Pratama Karanganyar. Acara berlangsung dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.

Kepala KPP Pratama Karanganyar Yulianto Dwi Wiyatmo dalam sambutannya mengatakan bahwa UU HPP yang telah disahkan oleh pemerintah memiliki tujuan penting salah satunya adalah untuk membantu pemulihan ekonomi nasional. “Mari kita turut serta membantu pemulihan ekonomi Indonesia dengan melakukan pelaporan dan pembayaran pajak dengan baik dan benar,” ungkap Yuli.

Agus Sulistyanto selaku Kepala Seksi Pelayanan dan Tim Penyuluh Pajak  sebagai nara sumber menyampaikan materi terkait pokok-pokok perubahan yang ada dalam UU HPP. Selain itu di ruangan terpisah, Tim Penyuluh Pajak yang terdiri dari Windah Ferry Cahyasari dan Adang Juwanda juga menyampaikan materi kepada para peserta edukasi melalui Zoom Meeting. Materi yang disampaikan mulai dari perubahan pada KUP, PPh, PPN, Cukai, Karbon dan Program Pengungkapan Sukarela.

“Program Pengungkapan Sukarela harus dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para pengusaha karena memberikan manfaat yang luar bisa bagi wajib pajak,” ungkap Agus.

Dengan diadakan edukasi terkait UU HPP ini, KPP Pratama Karanganyar berharap wajib pajak dapat memahami dengan baik perubahan yang terjadi dalam ketentuan perpajakan.