Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur menyelenggarakan edukasi e-Bupot kepada wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama melalui video conference di Jakarta (Jumat, 3/7). Sebanyak 271 wajib pajak antusias mengikuti sosialisasi e-Bupot tersebut.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Widi Widodo dalam sambutannya mengatakan bahwa terhitung mulai Masa Pajak Agustus 2020, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di KPP Pratama wajib membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 secara elektronik melalui aplikasi e-Bupot. "Dengan adanya aplikasi e-Bupot ini justru memudahkan para wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23/26 karena lebih efisien," ujarnya.