Kepala Seksi Pengawasan I Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap Martin Agustian menyampaikan data rekapitulasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Hal itu disampaikannya dalam acara Tax Gathering PPS yang digelar oleh KPP Pratama Cilacap di Kecamatan Sidareja, Cilacap (Kamis, 23/6).
“Bahwa sampai dengan 22 Juni 2022, wajib pajak KPP Pratama Cilacap yang telah mengikuti PPS adalah sebanyak 218 wajib pajak, dimana 55 wajib pajak ikuti PPS kebijakan I dan 196 wajib pajak ikuti PPS kebijakan II,” jelas Martin.
PPS Kebijakan I ditujukan kepada Wajib Pajak Badan/Orang Pribadi peserta Program Pengampunan Pajak atas harta yang diperoleh hingga tahun 2015 yang belum dilaporkan dalam Program Pengampunan Pajak. Sedangkan, PPS kebijakan II ditujukan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki harta dengan tahun perolehan 2016-2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2020. Lebih lanjut, Martin merinci jumlah rupiah Program Pengungkapan Sukarela di KPP Pratama Cilacap.
“Diikuti oleh 218 wajib pajak, jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayar sebear Rp15,75 miliar, nilai harta bersih Rp151,27 miliar, deklarasi dalam negeri dan repatriasi Rp145,92 miliar, investasi dalam negeri dan investasi repatriasi Rp5,355 miliar,” ungkap Martin.
Martin menjelaskan bahwa PPS merupakan salah satu program dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 tahun 2021. PPS memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan harta yang belum dipenuhi secara sukarela. "Dengan adanya program ini, KPP Pratama Cilacap berharap kepatuhan sukarela Wajib Pajak dapat meningkat," pungkas Martin.
- 9 kali dilihat