Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Satu mengadakan Kelas Pajak E-Bupot Unifikasi (Selasa, 14/6). Kelas pajak yang berlangsung selama dua jam mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB ini diikuti oleh 100 wajib pajak secara daring.

Tim Penyuluh Pajak KPP PMA Satu menjelaskan aturan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Unifikasi secara bergantian kepada 100 wajib pajak yang hadir.

Beberapa wajib pajak antusias mengajukan beberapa pertanyaan dalam kelas pajak tersebut. “Kegiatan Kelas Pajak e-Bupot Unifikasi sangat membantu kami dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, sudah semestinya dilakukan secara terus-menerus dan ditingkatkan lagi kualitasnya,” ujar Natalia Indriyani salah satu staf dari PT. Everwin, peserta kelas pajak.