Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang kembali hadir mengadakan kegiatan kelas pajak secara daring via Zoom Meeting dengan tajuk “Implementasi Prepopulated Pajak Masukan dan SPT Masa PPN pada Aplikasi e-Faktur 3.0” di Singkawang (Kamis, 1/10).

Kelas Pajak ini merupakan tindak lanjut atas pengumuman yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yakni PENG-11/PJ.09/2020 tentang Implementasi e-Faktur versi 3.0 secara nasional yang berlaku mulai 1 Oktober 2020.

Arri Arfarisi selaku Account Representative seksi Pengawasan dan Konsultasi I KPP Pratama Singkawang sekaligus juga menjadi pemateri pada acara Kelas Pajak ini mengatakan bawah fitur terbaru pada e-Faktur 3.0 ini merupakan sebuah terobosan yang sangat membantu bagi kedua belah pihak, baik kantor pajak maupun wajib pajak.

“Dengan adanya fitur, atau menu Prepopulated ini, Bapak/Ibu sekalian bisa lebih cepat untuk melaporkan SPT Masa PPN nya, karena pembuatan faktur pajak, prepopulated pajak masukan, impor barang (PIB), VAT Refund dan beberapa jenis transaksi lainnya sudah tersinkronisasi,” ungkap Arri

Selanjutnya Arri pun memberi penjelasan tentang update dari aplikasi e-Faktur versi 2.2 ke e-Faktur versi 3.0. Arri menyampaikan bahwa e-Faktur versi 3.0 ini berbasis situs web.

"Aplikasi e-Faktur 3.0 ini sudah berbasis web, jadi dapat diakses melalui laman web-efaktur.pajak.go.id secara online. Jangan lupa, kita harus update terlebih dahulu aplikasi e-Faktur nya dari versi 2.2 ke versi 3.0 yang dapat Bapak/Ibu sekalian download pada laman web-efaktur.pajak.go.id tadi," kata Arri

Acara yang berlangsung selama dua jam ini diakhiri dengan diskusi tanya jawab antara peserta dan pemateri. Arri berharap dengan adanya e-Faktur versi 3.0 ini, wajib pajak dapat lebih mudah, lebih cepat dan teliti dalam pelaporan SPT Masa PPN mereka.