Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Pontianak mengikuti kelas pajak secara daring berupa Prepopulated Pajak Masukan dan SPT Masa pada Aplikasi e-Faktur 3.0 di ruang konsultasi KPP Pratama Pontianak Barat (Selasa, 29/9). Account Representative KPP Pratama Pontianak Barat Amanda Widya Pratiwi dan Eko Parmanto memaparkan materi e-Faktur 3.0 ini.

Kelas pajak yang diikuti 364 peserta ini digelar agar Pengusaha Kena Pajak lebih mempersiapkan diri karena mulai 1 Oktober 2020 akan ada implementasi nasional aplikasi e-Faktur 3.0.

“Aplikasi e-Faktur 3.0 merupakan pengembangan dari aplikasi e-Faktur yang saat ini digunakan (e-Faktur 2.2). Pembaruan pada aplikasi e-Faktur 3.0 tentu saja merupakan langkah Direktorat Jenderal Pajak untuk membantu PKP membuat SPT Masa PPN  1111 dengan benar, lengkap dan jelas,” jelas Amanda.