
171 Pengusaha Kena Pajak mengikuti kegiatan sosialisasi Implementasi Prepopulated Pajak Masukan dan SPT Masa PPN pada Aplikasi e-Faktur yang diselenggarakan secara virtual di KPP Pratama Cilacap (Selasa, 29/9).
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti PENG-11/PJ/09/2020 tentang implementasi Nasional Aplikasi e-Faktur Desktop versi 3.0 yang akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2020. Sosisalisasi dibagi menjadi dua sesi yaitu sesi pagi pukul 09.00 WIB dan sesi siang pukul 13.00 WIB..
Kepala KPP Pratama Cilacap Atmo memberikan sambutan kepada peserta dan berharap sosialisasi yang diselenggarakan ini dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Atmo juga mengucapkan terima kasih atas kontribusi yang diberikan wajib pajak. “Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini melalui prepopulated secara otomatis akan menyediakan data pajak masukan dan PIB bagi wajib pajak untuk menggunakan proses pengkreditan faktur pajak secara elektronik. Dengan kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam membuat faktur dan melaporkan SPT Masa PPN,” jelas Atmo.
Pemateri dalam sosialisasi ini adalah Juni Mustolih dan Nani Susanti selaku Tim Penyuluh KPP Pratama Cilacap. Merek amenyampaikan materi terkait implementasi e-Faktur versi 3.0. Seluruh Pengusaha Kena Pajak dapat mengunduh aplikasi terbaru di https://efaktur.pajak.go.id. Aplikasi versi 3.0 membawa berbagai fitur baru termasuk prepopulated pajak masukan berupa pemberitahuan impor barang, prepopulated pajak masukan berupa e-Faktur, prepopulated VAT Refund, sinkronisasi kode cap pada aplikasi e-Faktur, serta prepopulated SPT Masa PPN.
- 17 kali dilihat