Sekitar 200 pengusaha memenuhi Ruang Serbaguna Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) di Gedung Permata Kuningan, Setiabudi, Jakarta (Kamis, 30/1). Mereka sangat antusias mengikuti kegiatan Members Gathering dengan tema “Super Tax Deduction untuk Pengembangan SDM di Perusahaan” yang diprakarsai oleh Kepengurusan Nasional APINDO dan menghadirkan narasumber dari Badan Kebijakan Fiskal dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Narasumber pertama, Syarif Ibrahim Busono Adi dari Badan Kebijakan Fiskal menyampaikan bahwa terdapat kesenjangan antara suplai dan kebutuhan dari tenaga kerja Indonesia yang menyebabkan banyaknya lulusan vokasi yang menganggur. Salah satu upaya mengatasinya adalah dengan perbaikan pada sistem pendidikan di Indonesia, yaitu melalui sistem ganda berupa sekolah dan magang. Dalam rangka mendukung program tersebut, pemerintah memberikan berbagai fasilitas, salah satunya adalah Super Tax Deduction vokasi.

Pemaparan dilanjutkan oleh Wahyu Santosa, Kepala Subdirektorat Peraturan PPh Badan Direktorat Peraturan Perpajakan II. Wahyu menjelaskan secara detil kebijakan insentif pajak berupa Super Tax Deduction yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.010/2019. Ketentuan tersebut menjelaskan bahwa pengurangan pajak penghasilan paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Petunjuk pelaksanaan kebijakan tersebut diperlukan, terutama mengenai pemenuhan kriteria mendapatkan insentif pajak, agar dapat menyukseskan program pemerintah dalam pengembangan SDM.

Salah satu peserta menanyakan tentang kapan pemanfaatan fasilitas ini dimulai. “Pemanfaatan fasilitas bisa dimulai sejak wajib pajak menyampaikan pemberitahuan menurut PMK 128,” demikian jawaban dari Wahyu yang melanjutkan penjelasannya dengan memberikan contoh pemanfaatan fasilitas tersebut.