
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Gubeng mengadakan kegiatan Edukasi Implementasi Prepopulated Pajak Masukan dan SPT Masa PPN pada Aplikasi e-Faktur, melalui media Zoom Meeting di Surabaya (Kamis, 27/9). Ratusan Wajib Pajak (WP) Pengusaha Kena Pajak (PKP) di wilayah Kecamatan Gubeng dan Sukolilo menyimak ketentuan pada e-Faktur 3.0 yang mulai diimplementasikan per tanggal 1 Oktober 2020.
Selain itu, kegiatan ini juga disiarkan langsung melalui kanal youtube KPP Pratama Surabaya Gubeng agar dapat menjangkau wajib pajak secara luas. Acara dibuka pukul 09.00 WIB oleh Hasti Garini selaku Kepala Pratama Surabaya Gubeng yang menyampaikan harapan semoga edukasi ini dapat mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Acara dilanjutkan dengan pemberian materi dan simulasi penggunaan aplikasi e-Faktur oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Surabaya Gubeng dan diakhiri dengan sesi tanya jawab.
Meskipun acara dilakukan secara daring, namun pelaksanaan kegiatan edukasi ini tidak surut dari antusiasme para peserta. Hal ini dibuktikan dengan aktifnya para peserta yang melempar pertanyaan saat sesi tanya jawab. Pertanyaan tersebut tidak hanya diberikan oleh peserta yang mengikuti kegiatan edukasi melalui aplikasi Zoom, tetapi juga para peserta yang mengikuti siaran langsung acara melalui kanal Youtube KPP Pratama Surabaya Gubeng.
Pada akhir kegiatan, Tim Penyuluh KPP Pratama Surabaya Gubeng memberikan kanal layanan bagi para peserta yang masih memiliki pertanyaan mengenai Aplikasi e-Faktur 3.0. Kanal layanan tersebut menyediakan fasilitas untuk menghubungi Account Representative (AR) terkait, Helpdesk, dan juga nomor layanan KPP Pratama Surabaya Gubeng.
Dengan diadakannya acara ini, Tim Penyuluh berharap para peserta dapat memahami sekaligus mengimplementasikan prepopulated pajak masukan dan SPT Masa PPN pada aplikasi e-Faktur yang ke depannya berlaku bagi seluruh Pengusaha Kena Pajak.
- 36 kali dilihat