Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III bekerja sama dengan 11 kantor pelayanan pajak (KPP) wilayahnya menyelenggarakan dua kelas edukasi pajak secara daring, khusus untuk sektor usaha real estate dan industri kosmetik/skincare (Jumat, 8/8).
Kegiatan yang bertujuan meningkatkan pemahaman perpajakan wajib pajak ini dilaksanakan dalam dua sesi. Sesi pertama dilakukan pada pagi hari dengan materi edukasi sektor usaha real estate. Sedangkan materi perpajakan atas industri kosmetik atau skincare dibahas pada siang hari.
Kelas pajak real estate yang dihadiri oleh 258 peserta ini dibuka oleh Penyuluh Pajak, Wahyu Dewaji, dengan menyampaikan materi mengenai deteksi objek pajak, proses bisnis real estate bermula dari tahap persiapan sampai dengan pemeliharaan.
Penyuluh pajak yang turut hadir, Yolanda Angelina dan Yuliana Wisudawati, memberikan materi kewajiban perpajakan secara umum dan aspek perpajakan atas kegiatan membangun sendiri (KMS).
“Kegiatan membangun sendiri, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain terutang pajak pertambahan nilai (PPN),” jelas Yuliana. “Besarnya PPN terutang adalah 20% x (11/12 x tarif PPN) x dasar pengenaan pajak,” lanjutnya.
Dasar pengenaan pajak berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan lahan.
Materi PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 disampaikan pula dalam kelas pajak ini. Latar belakang, pokok-pokok kebijakan, kriteria dan batasan objek pajak, kebijakan PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP), faktur pajak, dan batasan ruang lingkup insentif, serta contoh-contoh kasus diulas tanpa kecuali.
“PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang memenuhi persyaratan, ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2025,” jelas Yuliana Wisudawati.
PPN DTP sebesar 100% atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST) mulai 1 Januari 2025 sampai dengan 30 Juni 2025. Setelah 30 Juni 2025, yaitu mulai 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2025, PPN DTP-nya adalah sebesar 50%.
Kelas pajak yang kedua yaitu kelas pajak industri kosmetik dihadiri 70 wajib pajak. Peserta menyimak penjelasan Penyuluh Pajak, Ade Ana dan Meira Sosroraharjo tentang aspek perpajakan pajak penghasilan (PPh) pasal 23 jasa maklon dan PPN.
“Jasa maklon merupakan pemberian jasa dalam rangka penyelesaian suatu barang tertentu yang pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi sementara bahan baku, bahan setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disedikan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa,” tegas Ade Ana.
“Untuk besarnya dasar pengenaan pajak (DPP), jika bisa diketahui nilai jasa dan barangnya, maka DPP PPh pasal 23 atas jasa maklon adalah sebesar nilai jasanya saja, dan jika tidak bisa dipisahkan antara jasa dan barangnya, maka nilai DPP-nya adalah dari nilai keseluruhan barang dan jasanya,” lanjut Meira Sosroraharjo.
Kelas pajak ini mengedukasi para wajib pajak untuk lebih mendalami peraturan terkait sektornya.
Pewarta:Santi |
Kontributor Foto: Faridha D. F. |
Editor: Erin Johana SN |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat