Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Klaten menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2024 yang diadakan oleh RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro. Tema kegiatan ini adalah “Bagaimanakah Pajak Dari Penghasilan Karyawan? Yukk Ikut Sarasehan”. Kegiatan dilakukan di Gedung Pertemuan Lantai II RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro. Sebagian besar dokter dan pegawai RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro menghadiri acara sosialisasi ini pada Rabu (17/7).
Tim Pajak Klaten diwakili oleh Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Terampil Rio Nindya Utama, Usman Latif Solikhawan selaku Account Representative didampingi Daryanto selaku Kepala Seksi Pengawasan II hadir untuk memberikan materi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 khususnya terkait tarif efektif rata-rata (TER) PPh Pasal 21 bagi dokter dan pegawai RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro.
Plt. Direktur Utama RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten, dr. Sholahuddin Rhatomy, Sp.OT. (K), menyampaikan bahwa sosialisasi ini diadakan untuk menjawab pertanyaan dari rekan sejawat terkait dampak implementasi kebijakan TER PPh Pasal 21 yang dianggap menyebabkan kurang bayar pajak yang lebih besar di akhir tahun.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, rekan-rekan sejawat dapat memahami dan menyesuaikan diri dengan kebijakan TER PPh Pasal 21 sehingga tidak ada lagi kebingungan dan kesalahpahaman di kemudian hari,” ujar dr. Sholahuddin.
Rio Nindya Utama menjelaskan bahwa tidak ada penambahan pajak baru dalam kebijakan ini. "TER PPh Pasal 21 ini memiliki tujuan agar penghitungan PPh Pasal 21 menjadi lebih sederhana dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif," jelasnya. Rio juga menekankan bahwa tujuan dari TER PPh 21 adalah untuk mewujudkan sistem administrasi perpajakan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para karyawan dan dokter di RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro dapat memahami kebijakan pajak yang baru serta meningkatkan transparansi dan kepatuhan dalam administrasi perpajakan.
Pewarta: Laras Gumelar Pambudi |
Kontributor Foto: Usman Latif Solikhawan |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat