Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II menggelar sosialisasi aturan pajak terbaru mengenai aspek pajak pedagang emas. Sosialisasi yang diikuti ratusan pedagang emas diselenggarakan secara daring dan luring di Aula KPP Pratama Boyolali (Senin, 22/5).
Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II Timon Pieter berperan sebagai narasumber pertama. Ia menjelaskan bahwa pedagang emas perhiasan maupun emas batangan, dan/atau pabrikan emas perhiasan diwajibkan menjadi pengusaha kena pajak (PKP).
“Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 pada tanggal 28 April 2023. PMK tersebut dikeluarkan untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban PPh dan PPN, kesederhanaan, dan mengurangi beban administrasi perpajakan,” timpal Timon.
Ketentuan yang tertulis di dalam aturan tersebut mulai berlaku pada 1 Mei 2023. Kewajiban menjadi PKP bagi pedagang emas perhiasan dan pabrikan emas perhiasan tertuang dalam Pasal 13 PMK Nomor 48 Tahun 2023. Kewajiban ini berlaku juga bagi pedagang emas perhiasan dan pabrikan emas perhiasan yang menyediakan jasa terkait emas perhiasan.
Pada sesi selanjutnya, Surono selaku Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II menjelaskan mekanisme baru pengenaan pajak atas emas dan jasa yang terkait. Acara ditutup dengan sesi tanya jawab sampai dengan pukul 11.00 WIB.
Pewarta: Ari Hatanti |
Kontributor Foto: Sutarno |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 kali dilihat