KPP Pratama Serang Timur mengadakan kegiatan edukasi dan penyuluhan secara daring tentang pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT Tahunan bagi Wajib Pajak PAUD dan Lembaga melalui aplikasi telekonferensi (Kamis, 4/6). Kegiatan ini telah diselenggarakan sejak 19 Mei 2020 dengan total kegiatan sebanyak sembilan kali yang dilangsungkan pada pukul 09.00-11.30 WIB. Lebih kurang 360 total wajib pajak yang mengikuti edukasi ini, dengan jumlah peserta perharinya adalah 40 PAUD sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan telah melakukan registrasi.
Penyuluhan ini bertujuan untuk membantu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunannya dengan mudah. Selama proses edukasi, acara dipandu oleh Account Representative KPP Pratama Serang Timur dengan dua materi yaitu, Pajak BOP dan SPT Tahunan serta cara pengisian form SPT Tahunan.
Walaupun kelas pajak dilaksanakan tidak secara tatap muka, para peserta tetap mengikuti jalannya acara dan secara bergantian mengajukan pertanyaan pada sesi tanya jawab. Sebagian besar pertanyaan dari wajib pajak terkait dengan tata cara pelaporan SPT Tahunan secara online melalui situs web pajak.go.id, tata cara pelaporan SPT Tahunan secara manual dengan mengirimkan SPT ke KPP, sanksi administrasi, dan batas waktu pelaporan.
- 12 kali dilihat