Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ngawi bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Magetan mengadakan Sosialisasi PMK-231/PMK.03/2019 terkait pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Instansi Pemerintah dan penghapusan NPWP Bendahara di KPP Pratama Ngawi (Kamis, 26/11). Acara dilaksanakan melalui zoom meeting dan diikuti sekitar 496 bendahara Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) se-Kabupaten Magetan.

Acara dibuka oleh Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan Suroso. Dalam sambutannya Suroso mengapresiasi kegiatan ini sebagai upaya edukasi terhadap bendahara terutama terkait PMK-231/PMK.03/2019 yang berhubungan langsung dengan satuan kerja (satker) yang dibawahi oleh Dikpora Kabupaten Magetan.

Selanjutnya, Kepala KP2KP Magetan Oky Fardiyano dan tim memaparkan mengenai kewajiban perpajakan bagi bendahara BOS, tata cara pembuatan kode billing, serta penjelasan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban bagi bendahara BOS SD dan SLTP baik negeri maupun swasta setelah NPWP-nya dihapuskan. Oky Fardiyano menuturkan setelah masa pajak Juli bendahara harus menggunakan NPWP SKPD yang membawahi, dalam hal ini yang membawahi adalah Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magetan.

Pada sesi tanyajawab para peserta bergantian menyampaikan pertanyaannya terkait tata cara penghitungan maupun cara pelaporan pajak. Oky Fardiyano berharap dari acara seperti ini dapat meningkatkan wawasan tentang perpajakan terutama bagi bendahara sekolah serta dapat meningkatkan kepatuhan baik dari segi pembayaran maupun pelaporan pajak.