
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sungguminasa melaksanakan sosialisasi pemotongan dan pemungutan pajak di Ruang Baruga Karaeng Galesong di Kantor Bupati Kabupaten Gowa (Rabu, 18/10). Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama KP2KP Sungguminasa dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng yang bertujuan untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi pemenuhan kewajiban perpajakan.
Kegiatan ini dihadiri oleh lebih dari 200 peserta yang merupakan Kepala Urusan (Kaur) keuangan atau bendahara dari setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Pemerintah Desa yang ada di Kabupaten Gowa.
Pada sambutannya, Yudi Sanjaya, Kepala KP2KP Sungguminasa, menyampaikan bahwa Kabupaten Gowa menjadi wilayah dengan pengampu pajak tertinggi di antara empat kabupaten di wilayah kerja KPP Pratama Bantaeng yaitu, Kabupaten Gowa, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Takalar, dan Kabupaten Bantaeng.
“Penerimaan pajak dari Kabupaten Gowa di 2021 sebesar 51%, dan di 2022 sebesar 49,5%, sehingga pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilaksanakan oleh para bendahara SKPD dan bendahara desa sangat berpengaruh bagi penerimaan pajak,” ungkap Yudi.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Asisten Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng Idham Halid. Pada sesi materi, penyuluh menerangkan ketentuan material dan formal serta tata cara pemenuhan perpajakan bagi bendahara.
KP2KP Sungguminasa berharap dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, bendahara-bendahara di lingkungan Kabupaten Gowa dapat tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sehingga penerimaan pajak dapat tercapai dan terus meningkat.
Pewarta: Rezki Febriyanti Nabila |
Kontributor Foto: Amirah Dewi Amalia |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat