KP2KP Pinrang mengadakan kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2024 yang dihadiri oleh 141 Bendahara atau Operator Gaji di lingkungan Kabupaten Pinrang di Aula Kantor Bupati Pinrang, Kelurahan Macorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Rabu, 26/6).
Peserta sosialisasi merupakan Bendahara gaji seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pinrang, Bendahara atau Operator Gaji di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pinrang yang menaungi sekolah yakni Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Bendahara di lingkungan Dinas Kesehatan, serta Bendahara Kecamatan di lingkungan Kabupaten Pinrang.
Akhmad Reiza Kepala KP2KP Pinrang mengawali sambutan dengan menjelaskan ini peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2024 yakni penambahan bukti potong baru yaitu 1721-A3 dan mulai berlaku untuk masa Juni 2024. Ia mempunyai harapan Bendahara atau Operator Gaji dapat memahami materi yang disampaikan sehingga peraturan tersebut dapat dijalankan dengan baik.
Suriati dan Ika Rachma Ariyanti Penyuluh Pajak pada KPP Pratama Parepare menyampaikan bahwa latar belakang dibuatnya peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2024 adalah ketentuan sebelumnya yakni PER-17/PJ/2021 belum menampung kebutuhan perubahan pengaturan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.
“Perubahan yang paling tampak dapat diketahui dari adanya penyesuaian bentuk formulir untuk mengadopsi kebutuhan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168 Tahun 2023 dan penambahan formulir bukti pemotongan bulanan (1721-A3) yang belum diatur oleh ketentuan sebelumnya,” jelas Suriati.
Pada kesempatan berikutnya, Ika secara langsung mempraktikkan cara pengisian dan pembuatan bukti potong bulanan 1721-A3. “Sangat penting untuk mengetahui jenis penghasilan yang diterima, apakah Ditanggung Pemerintah (DTP) atau tidak, karena berpengaruh pada pengisian yang dilakukan,” ujar Ika.
Menurut Kantor Pajak Pinrang, sosialisasi ini menjadi bagian yang sangat penting untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang peraturan perpajakan terbaru. Dari kegiatan ini Kantor Pajak Pinrang berharap dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran pajak di Kabupaten Pinrang untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dengan tertib dan benar.
Pewarta: Farkhat Fikrian Al Hidayat |
Kontributor Foto: Farkhat Fikrian Al Hidayat |
Editor: Agus Suprayetno |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 kali dilihat