
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) menjadi salah satu narasumber pada kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Serta Penatausahaan Keuangan dalam Sistem Informasi Manajemen Daerah Financial Management Information System (SIMDA FMIS) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Boalemo secara luring bertempat di Hotel Sintesa Peninsula, kota Manado (Jumat, 18/3).
Kegiatan yang diselenggarakan mulai 18 hingga 20 Maret 2022 ini dibuka langsung oleh Bupati Kabupaten Boalemo Anas Jusuf. Peserta pada kegiatan ini merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Kabupaten Boalemo yang terdiri dari bagian sekretariat, pendapatan, dan accounting, yang terbagi atas beberapa bendahara baik bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan di Kabupaten Boalemo.
Dalam kegiatan ini, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Suluttenggomalut Dasa Midharma Putera memberikan materi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sedangkan materi terkait Elektronik Bukti Potong (e-Bupot) Instansi Pemerintah dan Hak serta Kewajiban Perpajakan bagi Bendahara Pemerintah Daerah disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Suluttenggomalut Melva Karla Yece Pontoh.
“Bahwa pengenaan pajak tidak selalu dengan dasar transaksi saja, tetapi juga memperhatikan subyektifnya jenis pajak tersebut dilakukan pemotongan, contoh jika jasa katering, yang merupakan jasa boga yang lengkap dengan peralatan katering maka pengenaan pajaknya adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23, dengan tarif 2% jika subjek pajaknya badan atau perusahaan. Berbeda jika yang melakukan jasa katering tadi adalah Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) maka yang akan dilakukan bendahara adalah tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 23 namun menggunakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif minimal 5% dari tarif progresif,” jelas Dasa.
Pada kesempatan ini, Melva juga menjelaskan materi terkait Pemindahbukuan (Pbk) yang merupakan pertanyaan yang diberikan oleh salah satu peserta kegiatan.
“Mengenai Pbk di aturan PMK 242 tidak diatur mekanisme wajib melampirkan bukti kontrak namun memperhatikan aspek perpajakan yang mungkin timbul jika meneliti bukti pendukung yang disertakan dalam permohonan Pbk wajib pajak,” jawab Melva.
Pada akhir kegiatan, Tim Kanwil DJP Suluttenggomalut memberikan kuis dan suvenir bagi para peserta yang aktif dan berhasil menjawab pertanyaan yang diberikan oleh narasumber.
- 13 kali dilihat