“Masa depan bangsa itu ada di desa. Ketahanan desa sangat bergantung pada kemampuan dalam mengelola sumber daya, baik itu berupa dana, tenaga, atau aset lainnya,” ucap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto Raden Agus Setiawan saat membuka kegiatan Monitoring, Evaluasi, dan Edukasi Bendahara Desa Kabupaten Banyumas hari ketiga di Aula KPP Pratama Purwokerto, Jalan Gatot Subroto 107, Kranji, Purwokerto Timur, Kab. Banyumas (Rabu, 13/11).
Kegiatan monitoring dan evaluasi bendahara desa ini merupakan agenda rutin tahunan yang diselenggarakan oleh KPP Pratama Purwokerto yang bertujuan untuk memastikan bahwa proses pengelolaan dana desa telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan yang mengundang 301 kepala desa dan kepala urusan keuangan di wilayah Kabupaten Banyumas ini berlangsung selama enam hari, 11-13 November dan 18-20 November. Hari pertama diikuti oleh desa di wilayah Kecamatan Banyumas, Kalibagor, dan Sokaraja. Hari kedua diikuti oleh desa di wilayah Kecamatan Somagede, Sumpiuh, Tambak, Kemranjen, dan hari ketiga untuk desa di wilayah Kecamatan Jatilawang, Rawalo, Patikraja, Kebasen.
Sementara di pekan ketiga November, berturut-turut di hari keempat diikuti oleh desa di wilayah Kecamatan Ajibarang, Gumelar, Lumbir, Purwojati, dan Wangon. Hari kelima untuk desa di wilayah Kecamatan Kembaran, Sumbang, Baturraden, dan hari keenam untuk desa di wilayah Kecamatan Pekuncen, Cilongok, Karanglewas, Kedungbanteng.
Turut hadir perwakilan dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Banyumas Bambang Junaidi dan Layang Sari Wulandari, perwakilan Inspektorat Kabupaten Banyumas Diah Aryanti, perwakilan Bank Jateng Kabupaten Banyumas Dun Holy Bee dan Anindia D.P., dan juga perwakilan dari masing-masing kecamatan di wilayah Kabupaten Banyumas.
Dalam paparannya, Raden menjelaskan, “Dari pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBDes) Kabupaten Banyumas Tahun 2024 sebesar Rp1.212.061.112.206,00, ada potensi pajak sebesar Rp38.574.945.952,00. Sedangkan capaian realisasi penerimaan s.d. 31 Oktober 2024 sebesar Rp26.935.095.381,00 atau sebesar 69,83% dan rasio penerimaan dibandingkan pagu APBDes 2024 sebesar 2,914%.”
Lebih lanjut, Raden menguraikan beberapa hal yang dapat dilakukan pemerintah desa untuk mengoptimalisasi pengelolaan keuangan desa, seperti melakukan perhitungan kembali pemenuhan kewajiban perpajakan atas pengelolaan APBDes Tahun 2023 dan 2024, melakukan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), mengajukan permohonan Pemindahbukuan (PBK) apabila terdapat transaksi yang keliru dalam penggunaan NPWP atau salah dalam pengisian data pembayaran pajak, dan melakukan perekaman di Aplikasi Siskeudes apabila masih terdapat kegiatan dan pembayaran pajak yang belum diinput.
Raden berharap melalui peningkatan pengelolaan sumber daya yang lebih efisien dan memaksimalkan penerimaan pajak daerah, akan memperkuat ketahanan desa.
“Karena, desa yang memiliki pengelolaan keuangan yang baik dan sesuai aturan, memiliki potensi yang lebih besar untuk mengelola sumber daya mereka dengan efisien, yang pada gilirannya akan memperkuat ketahanan ekonomi desa,” pungkas Raden.
Pewarta: Meirna D |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KPP Pratama Purwokerto |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 33 kali dilihat