Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Unaaha memberikan asistensi dan edukasi terkait faktur pajak kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Unaaha (Rabu, 31/7).
Pada kesempatan ini, Pelaksana KP2KP Unaaha Satriawan memberi edukasi dan asistensi secara langsung kepada wajib pajak yang hadir. Satriawan menjawab dan menjelaskan apa yang menjadi pertanyaan wajib pajak yaitu mengenai pembuatan faktur pajak, permintaan nomor seri faktur pajak beserta cara penginputannya, dan pengaturan untuk sertifikat elektronik yang sudah dimiliki wajib pajak. Satriawan pun menyampaikan masa berlaku sertifikat elektronik di apikasi e-nofa adalah 2 tahun. Apabila sudah lewat 2 tahun, maka wajib pajak harus mengajukan permintaan kembali sertifikat elektronik ke kantor pajak.
Satriawan selaku petugas KP2KP Unaaha mengimbau wajib pajak untuk tepat waktu dalam melaporkan SPT Masa PPN agar terhindar dari sanksi administrasi. Batas pelaporan SPT masa PPN adalah sampai akhir bulan berikutnya. Apabila wajib pajak PKP terlambat atau tidak melaporkan SPT Masa PPN dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000.
Dengan pelaksanaan edukasi ini, Satriawan berharap wajib pajak semakin mahir dalam mengoperasikan aplikasi perpajakan. “Pemahaman terkait teknologi dan aplikasi perpajakan sangatlah penting. Penggunaan aplikasi e-faktur memberikan banyak sekali manfaat bagi PKP sehingga mereka dapat menerbitkan faktur pajak secara mudah dan cepat,” tutur Satriawan.
Pewarta:Kharisma Nurhidayat |
Kontributor Foto:Kharisma Nurhidayat |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat