Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang mengadakan sosialisasi kepada Bendahara dan Operator Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di bawah naungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pinrang (Rabu, 21/2). Sosialisasi tersebut mengusung materi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 yang bertempat di Aula Dinkes Kabupaten Pinrang, Kelurahan Macorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Dalam sambutannya, Sriwati selaku Kepala Bidang Keuangan Dinkes Kabupaten Pinrang mengharapkan bendahara dan operator dapat memahami materi yang disampaikan. “Terdapat peraturan baru yang mengatur tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang menyebabkan tata cara pemotongan juga berbeda. Jadi kami harap peserta dapat memperhatikan sosialisasi kali ini agar kesalahan pemotongan tidak terulang,” ujar Sriwati.
Suriati, Penyuluh Pajak KPP Pratama Parepare, menyampaikan bahwa pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) lebih memudahkan wajib pajak. “Adanya perubahan ini memberikan kemudahan dan kesederhanaan penghitungan bagi wajib pajak tanpa menimbulkan beban pajak yang baru setiap tahunnya,” tambah Suriati. Lebih lanjut, saat ini pemotongan PPh Pasal 21 memiliki beberapa skema penghitungan yang menimbulkan wajib pajak bingung dan memberatkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Kepala KP2KP Pinrang Akhmad Reiza, menyampaikan tujuan dari perubahan aturan ini adalah meningkatnya tingkat kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. “PP Nomor 58 Tahun 2023 merupakan salah satu langkah Direktorat Jenderal Pajak dalam mewujudkan tagline “Pajak Kuat APBN Sehat”, karena kemudahan pemotongan yang dihadirkan,” pungkas Reiza.
Pewarta: Farkhat Fikrian Al Hidayat |
Kontributor Foto: Yunita Cornelia |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat