Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu melakukan kunjungan kerja ke kantor Pemerintah Desa Sapanang yang berlokasi di wilayah Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto (Kamis, 22/9). 

Dalam kesempatan ini, Kepala KP2KP Bontosunggu Aries Harto Malik beserta staf disambut langsung oleh Sekretaris Desa Sapanang Supirman. Aries lalu menyampaikan bahwa maksud kedatangan rombongannya adalah untuk memberikan bimbingan langsung terkait pengelolaan pajak atas dana desa. Selain itu Aries juga melakukan konfirmasi beberapa data terkait penyetoran pajak yang dilakukan desa tersebut.

Desa Sapanang sendiri merupakan desa satu-satunya yang berada di Kecamatan Binamu dan memperolah dana desa Tahun 2022 sebesar Rp1,457 miliar yang mana sejumlah dana  tersebut juga dialihkan beberapa ke Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Sekretaris Desa Sapanang Supirman mengungkapkan bahwa akan segera menyetorkan pajaknya dan akan menyampaikannya kepada Kepala Desa dan Bendahara. Supirman juga menyampaikan apabila ada kendala akan segera menghubungi KP2KP Bontosunggu untuk melakukan konsultasi lebih lanjut. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada KP2KP Bontosunggu atas kunjungannya ke Desa Sapanang. 

Lebih lanjut Aries menjelaskan bahwa perlu memahami betul kewajiban pajak dana desa meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). “Bendahara dapat membedakan mana yang menjadi objek pajak dan mana yang tidak, serta penerapan aturan perpajakannya sesuai yang menjadi objeknya,” jelas Aries.

''Sebagai contoh dalam transaksi yang menggunakan dana desa tidak melebihi dua juta pada bulan dan toko yang sama, maka tidak perlu dikenakan PPN dan PPh 22. Akan tetapi dapat dibuktikan atas transaksi tersebut telah tertuang dalam RAB Dana Desa sehingga tidak perlu dikenakan pajak,'' tambah Aries.

Aries pun menjelaskan bahwa dana desa bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota. Sedangkan APBN sendiri sebagaian besar danannya berasal dari Pajak termasuk Pajak Dana Desa sehingga berharap pajak tersebut tetap dijaga bibitnya sehingga dapat dikembalikan lagi ke Pemerintah Daerah untuk tahun berikutnya.

Di penghujung pertemuan, pihak KP2KP Bontosunggu berharap kepada Pemerintah Desa untuk dapat memberikan perhatian khusus terhadap pajak Dana Desa. Apabila transaksi tersbut telah dilakukan sebaiknya dilakukan penyetoran langsung dan dilaporkan agar lebih tertib dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

 

Pewarta: Ulil Amri Nurdin
Kontributor Foto: Ulil Amri Nurdin
Editor: Satrio Ramadhan