
Memasuki akhir bulan Januari ini, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sendawar semakin ramai dikunjungi wajib pajak, salah satunya adalah dari Bendahara Desa Linggang Purworejo Kecamatan Tering Kab. Kutai Barat yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) 22 di Kab. Kutai Barat (Rabu, 26/01).
Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Mila, menerima pelaporan SPT Masa PPN dan PPh 22 yang dibuat sejak bulan Mei hingga bulan Desember 2021. Heni Wahyuti, selaku Bendahara Desa menanyakan beberapa hal terkait tarif yang dikenakan untuk PPN dan PPh 22.
“Untuk pembelian barang di toko atau rekanan yang memiliki NPWP, dikenakan tarif 1,5% dan 3% untuk yang tidak ber-NPWP bu,” jelas Mila.
Setelahnya, Heni meminta penjelasan bagaimana membuat billing yang benar terkait PPN dan PPh 22, agar kedepannya dapat membuat billing sendiri menggunakan laman DJPOnline.
Banyak dari Bendahara Desa yang masih keliru dalam pembuatan billing PPN dan PPh 22 yang mengharuskan memasukan NPWP rekanan atau toko yang bertransaksi, sehingga beberapa kali perlu dilakukan proses Pemindahbukuan.
Walaupun tingginya antusiasme Wajib Pajak dalam melaporkan SPT Tahunan maupun Masa, namun mereka tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada. Tetap mencuci tangan di tempat yang sudah disediakan serta selalu menggunakan masker.
- 72 kali dilihat