
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan terhadap Wajib Pajak Usahawan pemilik warung makan “Rasya” di Jalan Persatuan Raya, Kabupaten Sinjai. Sebelum melakukan kunjungan, Tim KP2KP Sinjai telah melakukan pengamatan terhadap aktivitas usaha di warung tersebut (Kamis, 26/10).
Dalam kegiatan ini, Hendra sebagai Kepala KP2KP Sinjai menyampaikan betapa besar dukungan pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap UMKM di Indonesia termasuk menjelaskan insentif perpajakan khusus untuk UMKM secara serius tetapi santai.
“Pada kesempatan ini kami ingin menjelaskan jika omzet usaha Bapak dalam setahun belum mencapai Rp500 juta, maka bapak belum wajib membayar pajak atas usaha. Namun, Bapak tetap memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan paling lambat bulan Maret setiap tahunnya,“ tutur Hendra.
Lebih lanjut, Hendra menjelaskan apabila omzet Wajib Pajak UMKM dalam setahun melebihi Rp500 juta, maka hanya omzet diatas Rp500 juta saja yang dikenakan PPh Final UMKM sesuai dengan PP 23 Tahun 2018. “Sebagai contoh, apabila omzetnya Rp600 juta dalam setahun, maka PPh Final yang harus dibayarkan hanya atas bagian omzet senilai 100 juta atau sebesar 500 ribu dalam setahun,'' jelas Hendra. Hal ini sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam memajukan kegiatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Pada kesempatan ini, Hendra juga menjelaskan terkait sanksi bagi wajib pajak yang tidak patuh dalam melaksanakan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajaknya. “Jika pelaporan SPT disampaikan tepat waktu, maka Ibu tidak akan dikenakan sanksi keterlambatan sebesar Rp100 ribu,“ tambah Hendra.
Pada akhir kunjungan, Hendra membagikan leaflet tentang pajak UMKM sesuai dengan Peraturan yang berlaku dengan isi berupa informasi tentang kewajiban perpajakan bagi pelaku UMKM agar para pelaku UMKM lebih mudah memahami tentang kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Andi Fadly |
Kontributor Foto: Andi Fadly |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat