Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Barat menghadiri undangan dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten untuk menjadi salah satu pembicara pada kegiatan Seminar Pengelolaan Keuangan dan Perencanaan (Selasa, 23/5).

Bertempat di Aston Anyer Beach Hotel, acara ini dihadiri sekitar 100 orang peserta seminar. KPP Pratama Serang Barat yang diwakili oleh Fungsional Penyuluh Pajak Slamet Riyanto menyampaikan materi mengenai perpajakan instansi pemerintah dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022.

Slamet Riyanto menyampaikan materi secara detail terkait penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak dan tata cara pungut, setor, lapor pajak atas transaksi pengadaan barang/jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah kepada seluruh peserta yang memiliki kepentingan untuk pelaksanaan tugas di instansinya masing-masing. Selain menyampaikan isi dari PMK tersebut, Slamet Riyanto juga menyampaikan beberapa kendala dan penyelesaian yang biasa terjadi dalam pelaksanaan di lapangan agar kemudahan administrasi dapat terlaksana sepenuhnya.

Sesi diskusi dan tanya jawab dibuka dalam beberapa sesi, peserta dipersilakan juga menyampaikan pengalaman-pengalaman mereka dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, sebagai bahan sharing dengan peserta lainnya. 

 

Pewarta: Sarah Ayu Lestari
Kontributor Foto: Dandi Adytia
Editor: Ida R. Laila

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.