
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Wonogiri dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Sukoharjo melakukan gelar wicara di Radio Giri Swara 94.00 FM, Kabupaten Wonogiri (Selasa, 27/10). Gelar wicara yang mengangkat tajuk “Satu Jam Bersama KPP Pratama Sukoharjo” ini mereka lakukan untuk memberikan sosialisasi mengenai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kepada pendengar radio di wilayah Kabupaten Wonogiri.
Diawal perbincangan, petugas KPP Pratama Sukoharjo Supriyanto dan petugas KP2KP Wonogiri Jahara Kumapranesthi selaku narasumber menyampaikan hakikat dan poin-poin pokok UU HPP. Undang-undang ini telah disahkan oleh pemerintah dan menjadi bagian dari proses DJP dalam melakukan reformasi struktural sistem perpajakan.
Mereka berharap, beleid ini dapat mendorong sistem perpajakan ke arah yang lebih adil, sehat, efektif, dan akuntabel. "Ada beberapa poin perubahan yang diatur dalam undang-undang ini, yaitu Perubahan UU Pajak Penghasilan, UU PPN, UU KUP, Program Pengungkapan Sukarela, Pajak Karbon dan Perubahan UU Cukai,” ungkap Supriyanto.
Mamik, penyiar Radio Giri Swara juga menyampaikan pertanyaan yang menurutnya sedang hangat diperbincangkan. Dia bertanya tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK) jika digunakan sebagai NPWP, apakah semua yang ber-KTP harus membayar pajak. Narasumber kemudian menjelaskan kriteria wajib pajak yang harus membayar pajak.
"Integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan ini intinya bertujuan untuk mempermudah WP Orang Pribadi, menyederhanakan administrasi. Untuk pembayaran pajak, hanya dilakukan apabila wajib pajak memiliki penghasilan diatas PTKP atau peredaran brutonya diatas 500 juta per tahun (bagi pelaku UMKM),” tegas Supriyanto.
Diakhir gelar wicara, narasumber memberikan nomor layanan whatsapp dan tautan yang dapat diakses wajib pajak apabila ingin berkonsultasi mengenai Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan dan administrasi perpajakan lainnya. Selain itu, untuk mengoptimalkan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mereka akan melakukan gelar wicara sekali setiap bulannya. Informasi jadwal siaran dapat pendengar dapatkan di akun instagram KP2KP Wonogiri.
- 12 kali dilihat