Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang kini menghadirkan QR Code Frequently Asked Questions (FAQs) Informasi Layanan Perpajakan di beberapa pusat perbelanjaan di Kota Kupang seperti Transmart dan Lippo Mall. QR Code FAQs Informasi Layanan Perpajakan ini dicetak dalam bentuk standing banner dan diletakkan di tempat yang mudah ditemui oleh masyarakat (Rabu, 22/1).

Di musim pelaporan SPT, Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim mengimbau wajib pajak untuk scan QR code tersebut sebelum datang ke KPP. “QR Code FAQs Informasi Layanan Perpajakan ini merupakan kumpulan pertanyaan dan jawaban yang sering ditanyakan oleh wajib pajak terkait dengan layanan yang diberikan di KPP Pratama Kupang. Inovasi ini dihadirkan untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya," ujarnya.

"Seluruh informasi mengenai layanan perpajakan seperti yang dimaksud di atas diperoleh hanya dengan men-scan QR code yang tersedia," imbuh Luqman. FAQs ini terdiri dari tiga bagian utama, yaitu pertanyaan seputar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pengusaha Kena Pajak (PKP), Surat Pemberitahuan (SPT), dan pertanyaan yang sering ditanyakan di loket Help Desk. Berbagai informasi mulai dari tata cara pendaftaran, syarat-syarat permohonan terkait perpajakan, jangka waktu permohonan hingga permasalahan seputar aplikasi perpajakan dibahas tuntas dalam FAQs tersebut.

Esra Junius Ginting selaku Kepala Seksi Pelayanan optimis bahwa inovasi layanan ini akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. "Basis layanan perpajakan dibuat berdasarkan Taxpayers Relationship Perspectives. Layanan Pajak dengan memanfaatkan teknologi seperti ini diharapkan dapat menyajikan pelayanan yang easier and less costly," ujar Esra. Hal ini dimaksudkan untuk menekan cost of compliance, mengingat coverage area KPP Pratama Kupang yang luas dan berpulau-pulau.

Luqman berharap pemasangan banner QR code FAQs Informasi Layanan Perpajakan di pusat perbelanjaan mampu menstimulus keinginan wajib pajak untuk memperoleh informasi perpajakan. "Kami pilih pusat perbelanjaan seperti Lippo Mall dan Transmart Kupang karena masyarakat Kupang sangat banyak berkunjung ke tempat tersebut. Informasi perpajakan dapat diperoleh tanpa harus datang ke kantor pajak," ujar Luqman.

Selama ini banyak wajib pajak yang tidak mengetahui apa yang harus disiapkan dan harus melakukan apa dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Misalnya mereka sudah terlanjur datang ke KPP melapor SPT Tahunan Orang Pribadi tetapi mereka belum paham dokumen apa saja yang harus dilengkapi. Hal ini berakibat pada kesan bahwa pelayanan di KPP menjadi berbelit karena tidak cukupnya informasi sebelum datang ke KPP. Padahal untuk lapor SPT Tahunan sudah bisa via e-Filing, yang informasinya sudah ada di link QR code tersebut.

Dengan menjunjung efisiensi dan efektivitas, serta mencoba melihat dari perspektif wajib pajak, KPP  Pratama Kupang optimis akan inovasi QR Code FAQs Informasi Layanan Perpajakan ini. Sehingga wajib pajak dapat memperoleh informasi perpajakan di mana saja mereka berada hanya dengan men-scan QR code. Target inovasi ini adalah segmen WP yang gadget familiar. Dengan memajang QR code di berbagai tempat  seperti pusat perbelanjaan di Kota Kupang (Transmart dan Lippo Mall), diharapkan inovasi ini dapat berkontribusi banyak dalam mendongkrak kepatuhan pajak sukarela.