Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Coretax DJP bagi puskesmas se-Kabupaten Pringsewu di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu (Selasa, 18/2).
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari seluruh puskesmas di Kabupaten Pringsewu dan dibuka dengan sambutan dari Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu yang mewakili Kepala Dinas.
Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Natar, Frans Ferdianto dan Candra Irawan, menjadi pemateri dalam bimtek kali ini. Frans dan Candra memberikan materi terkait kewajiban pajak instansi pemerintah, termasuk tata cara pelaporan pajak secara elektronik, login, impersonate, dan pengajuan sertifikat elektronik (sertel) dalam sistem Coretax DJP.
Selain teori, peserta juga melakukan praktik langsung cara pembuatan Bukti Potong (Bupot) Unifikasi dan Bupot Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Sesi dilanjutkan dengan cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pemungutan, SPT PPh Pasal 21, dan SPT Unifikasi. Dengan sesi praktik ini, Frans dan Candra berharap peserta dapat lebih memahami dan menerapkan sistem Coretax DJP dalam kegiatan operasional puskesmas mereka.
“Kami harap seluruh puskesmas di Kabupaten Pringsewu dapat lebih tertib dalam pelaporan pajak dan mengoptimalkan penggunaan sistem Coretax DJP. Apabila masih terdapat kendala, kami akan selalu siap membantu melalui loket helpdesk di KPP Pratama Natar,” tutup Candra.
Pewarta: Sanyya Dewi Cantika |
Kontributor Foto: Candra Irawan |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.