
Novika Sari, salah satu staf bagian keuangan di Pusat Kesehatan Masayarakat (Puskesmas) Manggala, Kecamatan Pinoh Selatan melakukan konsultasi mengenai kesalahan pembayaran pajak bersama dengan Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh, Rachmad Hidayat di ruang konsultasi KP2KP Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi (Kamis, 5/10). “Saya kemarin salah mengisi bulan Mas,” jelas Novika saat sesi konsultasi.
Penyuluh Pajak Nanga Pinoh kemudian mengarahkan wajib pajak tersebut untuk melakukan pemindahbukuan. “Silakan nanti bisa secara online, Ibu coba minta izin ke Dinas Kesehatan,” jelas petugas kepada wajib pajak. Puskesmas Manggala yang terletak di Kecamatan Pinoh Selatan, Kabupaten Melawi merupakan salah satu puskesmas yang berada dibawa Dinas Kesehatan Kabupaten Melawi, oleh karena itu petugas meminta wajib pajak untuk menggunakan akun milik Dinas Kesehatan karena pembayaran pajak disetorkan menggunakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) Dinas Kesehatan.
Setelah mendengar penjelasan dari petugas, wajib pajak kemudian menelepon Bendahara Dinas Kesehatan untuk meminta izin melakukan pemindahbukuan pajak. Petugas kemudian mengarahkan wajib pajak untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan secara online menggunakan aplikasi pemindahbukuan elektronik (e-PBK). “Untuk hasilnya nanti bisa kita cek Bu, kurang lebih satu minggu sudah bisa di cek lagi Bu,” jelas petugas setelah wajib pajak selesai mengajukan permohonan pemindahbukuan.
Pewarta: Rachmad Hidayat |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Nanga Pinoh |
Editor: Shandy Berlianto Prabowo |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat