Salah satu wajib pajak mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu yang berada di Jalan Pahlawan, Kabupaten Jeneponto. Wajib pajak tersebut datang untuk melakukan konsultasi terkait Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ganda (Selasa, 28/8).
Petugas melakukan pengecekan data di Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) dengan menggunakan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) milik wajib pajak. Hasil data yang ditemukan yaitu terdapat dua NPWP dengan data identitas yang sama. Selanjutnya, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Bontosunggu menyarankan wajib pajak tersebut untuk menghapus salah satu NPWP dengan status non efektif dan NIK yang tidak valid.
Andi Tenri Akkajeng selaku petugas menjelaskan Standar Operasional Prosedur (SOP) penghapusan NPWP sembari memberikan formulir penghapusan NPWP. Selain itu, petugas juga menjelaskan terkait pemadanan NIK menjadi NPWP. “Untuk penghapusan NPWP paling lambat 15 hari kerja sejak berkas diterima oleh KPP Pratama Bantaeng. NPWP yang dihapuskan statusnya non efektif, jadi NPWP yang digunakan sudah valid dengan NIK,” ujar Andi Tenri Akkajeng.
Setelah mengisi formulir penghapusan dan melengkapi persyaratan penghapusan NPWP. Petugas kemudian menyarankan untuk segera mengirim berkas penghapusan. “Berkasnya bisa diantar langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng atau mengirim berkas menggunakan jasa kantor POS atau jasa ekspedisi,” terang petugas TPT.
Pewarta: Andi Tenri Akkajeng |
Kontributor Foto: Rizky Wahyu Nugroho |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 324 kali dilihat