Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi dengan tujuan untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait tata cara perhitungan dalam pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang bertempat di Aula KPP Pratama Natar, Jalan Raya Lintas Sumatera, Haduyang, Natar, Lampung Selatan, Lampung (Senin, 20/2).

Hadir dalam acara sosialisasi dan bimtek tersebut sebanyak 47 (empat puluh tujuh) wajib pajak badan, sesuai dengan undangan yang telah disampaikan sebelumnya melalui pos maupun aplikasi whatsapp messenger (WA).

Acara dimulai dengan sambutan Kepala KPP Pratama Natar TB. Sofiuddin, dilanjutkan dengan penyampaian materi dan praktik langsung, serta diakhiri dengan sesi tanya jawab.

“Penerapan TER tidak memberikan tambahan beban pajak baru bagi masyarakat karena penghitungan kewajiban PPh Pasal 21 setahun menggunakan tarif yang sama dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya," kata Sofiuddin dalam sambutannya.

Materi yang disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Pertama Irfan Syofiaan, yaitu pengenalan Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Agar lebih mudah dimengerti, Irfan memaparkan dan melakukan praktik langsung kepada seluruh peserta yang hadir melalui gawai masing-masing.

Di akhir kegiatan, TB. Sofiuddin berharap agar setelah kegiatan ini, wajib pajak dapat memahami dengan baik ketentuan terbaru ini dan tidak khawatir atas pengenaan pajaknya.

 

Pewarta: Rizki Wira Pamungkas
Kontributor Foto: Afif Faishal
Editor: Imam Dharmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.