Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pare mengadakan siaran langsung melalui Instagram (live Instagram) dengan tema “Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)” pada akun Instagram @pajakpare, di Studio Paremania, KPP Pratama Pare, Jalan Hasanudin 16, Dandangan, Kota Kediri, Jawa Timur (Selasa, 21/11).

Siaran langsung Instagram ini bertujuan untuk menyosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi,Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Pare, Faneta Raakhee Asa Putri dan Alfi Bahrian Ulum. "Siaran langsung ini untuk menjelaskan tujuan diterbitkan PMK, yaitu penggunaan NIK sebagai identitas Wajib Pajak berlaku mulai 1 Januari 2024," tutur Faneta.

Sebanyak puluhan warganet berpartisipasi dalam siaran langsung, beberapa warganet cukup aktif berpartisipasi dengan mengajukan pertanyaan melalui kolom komentar selama kegiatan berlangsung. “Kalau minta kredit di bank untuk modal, dari pihak bank meminta NPWP, apakah kita harus punya NPWP,?” tanya salah satu warganet.

“Biasanya dari pihak bank memang mensyaratkan NPWP dalam pengajuan kredit, jadi silahkan Kawan Pajak daftar NPWP. Apabila Kawan Pajak belum berpenghasilan atau sudah memiliki penghasilan namun masih dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka Kawan Pajak wajib mengajukan penonaktifan NPWP,” jawab Faneta.

Meski siaran langsung sudah berakhir, namun siaran langsung tersebut dapat disaksikan secara berulang melalui akun Instagram @PajakPare.

 

Pewarta:Deny Novandreana
Kontributor Foto:Deny Novandreana
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.