
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan berkolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan mengadakan kegiatan pemberian layanan publik bersama di Kantor Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan (Kamis, 22/10). Kegiatan tersebut berlangsung selama delapan jam, mulai dari pukul 09.00 hingga 17.00 WITA.
Petugas KP2KP yang bertugas terdiri dari dua orang yaitu Imam Syahroni dan Irwan Hermawan. Keduanya pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan penyelesaian NPWP yang bermasalah. Masalah yang biasanya terjadi pada NPWP yaitu terkait dengan status Wajib Pajak yang Non Efektif.
Sebelumnya Kepala DPMPTSP Kabupaten Nunukan Juni Mardiansyah mengirimkan surat yang berisi permohonan untuk mengadakan pemberian layanan bersama kepada Kepala KP2KP Nunukan Ari Saptono.
Juni menyebut bahwa DPMPTSP akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku usaha berisiko rendah dan menengah rendah. Salah satu hal yang menjadi syarat dalam penerbitan NIB yaitu memiliki NPWP yang aktif. Oleh karena itu, Juni meminta bantuan kepada KP2KP Nunukan untuk memberikan pelayanan terhadap para pelaku usaha yang belum memiliki NPWP atau sudah memiliki namun tidak aktif.
Kegiatan ini disambut dengan antusias oleh masyarakat Kelurahan Nunukan Barat. Terdapat sekitar tujuh puluh orang yang datang ke meja pelayanan NPWP untuk melakukan pendaftaran NPWP atau menyelesaikan NPWP yang bermasalah.
“Semoga dengan adanya pemberian layanan publik bersama ini dapat mempererat hubungan dan kerja sama antar instansi KP2KP dengan DPMPTSP,” ucap Ari Saptono
Pewarta: Aditya Candhra Eka Kurnia Putra |
Kontributor Foto: Imam Syahroni |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 6 kali dilihat