Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Empat (KPP PMA Empat) menyelenggarakan kelas pajak secara daring di Jakarta (Rabu, 3/3). Kelas pajak ini dibuka selama dua hari sejak Selasa, Maret 2021.

Kelas pajak kali ini mengusung tajuk "Edukasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK-9/2021)". Kelas pajak ini diikuti oleh lima puluh wajib pajak terdaftar di KPP PMA Empat.

Mewakili Kepala KPP PMA Empat, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I Gusmer Adikhen membuka pelaksanaan kelas pajak. "Setelah PMK-9/2021 diterbitkan, KPP PMA Empat berkewajiban untuk menyampaikan pokok-pokok peraturan beserta hal-hal terkait teknis pelaksanaannya," ungkap Gusmer dalam sambutannya.

Kelas pajak yang berlangsung selama dua hari ini diisi oleh beberapa narasumber yaitu Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, Mochamad Chanif Fauzan, beserta para Account Representative (AR) dan tim penyuluh KPP PMA Empat.

Tomy Firmansyah dan Donna Pangaribuan menjadi narasumber kelas pajak hari pertama. Hidayat Al Ahsan dan Fathonah Sri Widyastuti menjadi narasumber di hari berikutnya. Para narasumber menjelaskan mengenai insentif-insentif perpajakan sebagaimana diatur dalam PMK-9/2021 yang meliputi insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, insentif PPh Pasal 22 impor, insentif angsuran PPh Pasal 25, dan insentif PPN.

Sejumlah wajib pajak mengajukan pertanyaan seputar hal teknis pada PMK-9/2021. Kelas pajak kali ini juga menjaring respon wajib pajak melalui kuesioner. Hal ini bertujuan untuk menggali masukan dan saran dari wajib pajak demi pelaksanaan kelas pajak yang lebih baik di kegiatan selanjutnya. [DY]