Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang menerima kunjungan puluhan wajib pajak yang menghadapi kendala dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara daring melalui laman djponline.pajak.go.id di Kabupaten Enrekang (Rabu, 8/1). Sebagian besar dari wajib pajak yang datang mengalami masalah karena tidak kunjung menerima kode verifikasi saat ingin masuk ke akun DJP Online milik wajib pajak.
Petugas KP2KP Enrekang, I Kadek Dwi Aditya, menjelaskan bahwa kasus seperti ini kerap terjadi. Adapun penyebabnya adalah karena adanya ketidaksesuaian antara surat elektronik (surel) dan nomor telepon terdaftar dengan yang digunakan saat ini.
“Sebagian wajib pajak belum menyadari pentingnya memperbarui informasi kontak di sistem. Akibatnya, ketika mereka membutuhkan kode verifikasi, pesan tersebut tidak sampai ke email atau nomor telepon mereka yang baru,” ujar Kadek.
Proses pembaruan data dilakukan secara cepat oleh Petugas KP2KP Enrekang yang bertugas. Wajib pajak cukup membawa dokumen identitas, seperti KTP dan Kartu Keluarga, untuk melakukan pembaruan data. Selain itu, petugas juga membantu wajib pajak yang memiliki kesulitan dalam pelaporan SPT Tahunan melalui laman DJP Online.
Salah satu wajib pajak, Rahmad, mengaku terbantu dengan layanan ini. “Saya sempat bingung karena tidak bisa masuk ke akun pajak saya. Tapi, petugas di sini sangat membantu. Jadi, saya langsung bisa menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan saya,” ujar Rahmad.
KP2KP Enrekang terus mengimbau masyarakat untuk memperbarui data pribadi yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak secara berkala. Hal ini penting agar wajib pajak tidak mengalami hambatan teknis di masa mendatang.
KP2KP Enrekang berkomitmen memberikan layanan yang maksimal kepada wajib pajak demi kelancaran pelaksanaan kewajiban perpajakan. Wajib pajak diimbau untuk melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan miliknya lebih awal agar terhindar dari sanksi administrasi akibat keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.
Pewarta: M. Syahfatras Vientino |
Kontributor Foto: M. Syahfatras Vientino |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 54 kali dilihat