
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Watansoppeng di Kabupaten Soppeng menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19 secara daring melalui aplikasi zoom meeting (Selasa, 22/9).
Acara yang digelar pada hari selasa pagi tersebut bisa terlaksana dengan maksimal berkat dukungan dari Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DPPK & UKM) Kabupaten Soppeng yang mengundang para pelaku UMKM di wilayah Kabupaten Soppeng. Seperti pelaksanaan acara pada umumnya, Nurul pegawai KP2KP Watansoppeng selaku moderator membacakan susunan acara yang dilanjutkan dengan doa dan sambutan.
Sambutan pertama oleh Abdul Rochim selaku Kepala KP2KP Watansoppeng yang sekaligus sebagai narasumber dalam sosialisasi ini, dan dilanjutkan oleh Andi Makkaraka Kepala DPPK & UKM Kabupaten Soppeng. Dalam sambutannya Rochim menuturkan dengan diadakan sosialisasi ini dapat menjaring lebih banyak wajib pajak khususnya UMKM untuk dapat memanfaatkan insentif pajak.
Selain pemaparan singkat mengenai latar belakang dan mekanisme bagaimana cara untuk mendapatkan insentif pajak oleh Abdul Rochim, dalam acara ini juga dilakukan tanya jawab agar wajib pajak dapat memahami betul bagaimana cara memanfaatkan insentif tersebut. Andy Iswandy Kepala Bidang UMKM juga berpendapat jika acara seperti ini dapat digelar kembali, mengingat masih banyak UMKM di Kabupaten Soppeng yang mungkin belum mengetahui insentif pajak ini, dan juga meminta agar DPPK & UKM dapat membantu menyebarluaskan kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif pajak.
- 34 kali dilihat