Kelas Pajak untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kembali hadir memberikan layanan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Aula ETAM Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) (Senin, 22/1). Total ada 37 UMKM yang turut serta dalam layanan asistensi ini.
Sebanyak sepuluh petugas Kanwil DJP Kaltimtara membantu para wajib pajak. Sebelum melaporkan SPT Tahunannya, wajib pajak dipastikan telah mempersiapkan dokumen pendukung. “Wajib pajak harus sudah mempersiapkan beberapa dokumen seperti Daftar Penghasilan Bruto selama 1 Tahun, Laporan Keuangan Neraca, Laporan Laba Rugi, dan Identitas pengurus perseroannya," ucap Agus Sugianto, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kaltimtara mengawali asistensi ini.
Berlangsung selama empat jam, para UMKM ini dipandu langkah demi langkah. Mulai dari memastikan sudah memiliki EFIN, sudah pernah mendaftarkan akun DJP Online, hingga cara pengisian SPT Tahunan. Untuk mengantisipasi EFIN, Kanwil DJP Kaltimtara menggandeng Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Timur dan KPP Pratama Balikpapan Barat untuk memberikan layanan aktivasi dan cetak ulang.
"Karena terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan, maka pelaporan SPT Tahunan kali ini menggunakan formulir 1771. Pelaporan dengan formulir ini, menggunakan media e-Form yang dapat diakses pada laman pajak.go.id. Untuk itu, kami juga menyediakan beberapa laptop untuk memfasilitasi pelaporan para peserta," ucap Didik Musthafa, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kaltimtara.
Kanwil DJP Kaltimtara mengapresiasi seluruh wajib pajak yang tuntas melaporkan SPT Tahunannya. Ini menjadi contoh yang baik bagi wajib pajak yang lainnya untuk segera menunaikan kewajiban perpajakannya sebelum batas waktu yang ada. Wajib Pajak Orang Pribadi sendiri wajib melaporkan SPT Tahunan sebelum 31 Maret dan Wajib Pajak Badan sebelum 30 April.
Pewarta: Mohamad Ari Purnomo Aji |
Kontributor Foto: Mohamad Ari Purnomo Aji |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 kali dilihat