Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar memenuhi undangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Lampung untuk memberikan sosialisasi terkait pemotongan dan pemungutan pajak atas transaksi bendaharawan instansi pemerintah di lingkungan Polda Lampung di Aula Polda Lampung, Jalan Terusan Ryacudu No. 01, Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan, Lampung (Senin, 4/9).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan penyuluhan kepada satker instansi pemerintah terkait beberapa aturan terbaru terkait kewajiban perpajakan bagi bendahara instansi pemerintah yang dihadiri oleh 34 unit satuan kerja di bawah Polda Lampung.
Peserta diberikan materi mengenai aturan terbaru perpajakan bagi Instansi Pemerintah, yaitu mengenai teknis e-Bupot, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi, serta teknis pengenaan PPN bagi pemungut Instansi Pemerintah.
Pemaparan materi disampaikan oleh Teguh Jaya Waya Zaiko Account Representative (AR) KPP Pratama Natar. Ia menjelaskan peran bendahara pengeluaran dan kaitannya dengan kewajiban bendahara untuk memotong atau memungut pajak, termasuk kapan harus menyetorkan pajak ke kas negara, dan terakhir harus melaporkan SPT Masa.
Pewarta: Rizki Wira Pamungkas |
Kontributor Foto: Teguh Jaya Waya Zaiko |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat