Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali mengadakan pelatihan kepada 49 Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) 2025 dari Universitas Warmadewa. Pelatihan ini berlangsung di Ruang Kelas Universitas Warmadewa, Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali (Selasa, 21/1).
Pelatihan ini mencakup teori dan sistem praktik pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) meliputi: SPT 1770 SS bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan kurang dari Rp60 juta, SPT 1770 S bagi Wajib Pajak Orang Pribadi berpenghasilan lebih dari Rp60 juta, SPT 1770 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas, serta SPT 1771 bagi Wajib Pajak Badan.
Tak hanya itu, pertemuan kali ini juga menjadi ajang untu mengenalkan aplikasi Coretax DJP dan menyampaikan program Renjani sepanjang tahun 2025 yang terdiri dari rencana kegiatan para Renjani, serta pelaporan kegiatan Renjani selama masa pendayagunaan.
“Jenis kegiatan yang teman-teman laksanakan sampai dengan akhir Desember 2025 adalah kegiatan asistensi SPT Tahunan, asistensi layanan Business Development Services (BDS), penyebarluasan konten kehumasan dan edukasi perpajakan, dan supporting activities,” ungkap Pelaksana Penyuluhan, Pelaksana dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Kadek Yulia Rakhmayani.
Kegiatan pelatihan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab dan diskusi dengan para Renjani Universitas Warmadewa. Atas nama Kanwil DJP Bali, Yulia berharap para Renjani Universitas Warmadewa 2025 dapat mengaplikasikan materi yang sudah dipaparkan dan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada wajib pajak.
Pewarta: Dewa Made Brahma Sila Sujana |
Kontributor Foto: Dewa Made Brahma Sila Sujana |
Editor: Sukarni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat