Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) kembali berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manado mengadakan pelatihan kepada para relawan pajak yang kali ini berasal dari Politeknik Negeri Manado dan Universitas Katholik De La Salle yang dilakukan secara daring, kota Manado (Jumat, 25/2). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pembekalan kepada para relawan pajak sebelum terjun ke lapangan untuk memberikan pelayanan kepada wajib pajak.
Kegiatan yang berlansung mulai pukul 15.00 WITA ini dibuka oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Manado Dwi Anggardini Sulistyorini. Dalam sambutannya, Dwi menjelaskan pelatihan yang diberikan kepada relawan pajak ini berupa pembekalan mangenai materi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Adapun Narasumber dalam kegiatan kali ini yaitu Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Suluttenggomalut Dasa Midharma Putera dan Melva Karla Yece Pontoh. Dalam paparannya, Dasa menjelaskan terkait maksud dan tujuan PPS beserta manfaat yang diperoleh jika wajib pajak mengikuti PPS.
“PPS ini merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk memanfaatkan dan mengikuti, karena adanya manfaat yang diperoleh antara lain tidak dikenakan sanksi pasal 18 ayat 3 Undang-Undang Tax Amnesty, tidak dilakukan penetapan pajak atas kewajiban pajak tahun 2016 sampai dengan 2020, dan datanya tdk dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan dan penubtutan pidana,” pungkas Dasa
Setelah penyampaian materi PPS, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait UU HPP yang disampaikan oleh Melva. Pada kesempatan ini, Melva menjelaskan terkait hal-hal yang diatur didalam UU HPP dan perubahan-perubahan atas ketentuan perpajakan akibat berlakunya UU HPP.
“Harmonisasi Peraturan Perpajakan merupakan UU yang terdiri dari beberapa Undang-Undang, sehingga jangka waktu berlakunya berbeda-beda,” terang Melva.
Di akhir pelatihan, Kanwil DJP Suluttenggomalut mengadakan games berupa kuis yang terdiri dari 15 pertanyaan yang bertujuan untuk menguji pemahaman para relawan pajak terhadap materi yang telah disampaikan Narasumber.
- 18 kali dilihat