KPP Pratama Klaten mengadakan sosialisasi perpajakan secara daring melalui Zoom Meeting yang diikuti oleh 80 Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP). Acara ini bertujuan memberikan edukasi mengenai pembaruan aplikasi e-Faktur dan e-Nofa sesuai dengan PENG-18/PJ.09/2024 tentang Pembaruan Daftar Layanan Perpajakan Berbasis NPWP 16 Digit, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), dan NPWP 15 Digit (Senin, 22/7).
Materi sosialisasi disampaikan oleh Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Mahir, Muamaroh Husnantiya, dan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Terampil, Adani Andono Putri. “Secara umum, menu dalam e-Faktur versi 4.0 masih sama dengan versi 3.2. Namun ada beberapa penyesuaian yang dilakukan. Salah satu penyesuaiannya adalah wajib pajak dapat melakukan perekaman NPWP 16 digit dan 15 digit saat membuat faktur pajak, baik pada versi web maupun desktop. Selain itu, terdapat penambahan informasi NITKU dalam output beberapa dokumen, seperti cetakan faktur dan retur pajak. Wajib Pajak juga dapat masuk ke website e-Nofa menggunakan NPWP 15 dan 16 digit,” ujar Muamaroh.
Adani menambahkan, “Dalam e-Faktur versi 4.0 ini juga terdapat tambahan informasi untuk NPWP 16 digit dan NITKU pada menu profil pengguna serta pencantuman NPWP 16 digit dalam output dokumen NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak).”
Muamaroh menjelaskan bahwa Wajib Pajak dapat mengunduh aplikasi e-Faktur versi 4.0 melalui https://installer-efaktur.pajak.go.id/ pada browser. Adani juga mengingatkan bahwa sebelum melakukan update aplikasi, Wajib Pajak harus melakukan backup database untuk menghindari terjadinya eror seperti file database corrupt.
Untuk membantu Wajib Pajak yang mengalami kendala dalam proses update aplikasi e-Faktur, KPP Pratama Klaten menyediakan layanan konsultasi melalui WhatsApp serta layanan tatap muka di kantor.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan para Wajib Pajak dapat memahami dan mengimplementasikan pembaruan e-Faktur versi terbaru demi kelancaran administrasi perpajakan mereka.
Pewarta: Laras Gumelar Pambudi |
Kontributor Foto: Adani Andono Putri |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 56 kali dilihat