KPP Pratama Tanjung Bersama KP2KP Paringin dan KP2KP Amuntai melaksanakan kegiatan sosialisasi e-bupot secara daring melalui aplikasi zoom di KPP Pratama Tanjung (Jumat, 24/7). Kegiatan ini bertujuan agar wajib pajak yang memiliki kewajiban melakukan pemotongan PPh Pasal 23/26 dapat melakukan pemotongan tersebut melalui aplikasi atau dilakukan secara elektronik.

e-Bupot diharapkan dapat membantu wajib pajak dalam membuat bukti pemotongan elektronik (tanpa perlu tanda tangan basah), menjamin kemananan data dan memudahkan pelaporan SPT Masa.

e-bupot merupakan Perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang disediakan oleh Direktur Jenderal Pajak yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik.

Kegiatan sosialisasi yang dipandu oleh Account Representative Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan ini diikuti oleh puluhan wajib pajak yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). KPP Pratama Tanjung berharap setelah kegiatan ini, wajib pajak tersebut dapat memahami penggunaan aplikasi e-Bupot dan mengaplikasikannya dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan PPh Pasal 23/26.