Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I memberikan edukasi perpajakan tentang Bea Meterai kepada wajib pajak. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui media Zoom Meeting di Semarang (Selasa, 3/8). 

Sosialisasi yang diikuti oleh 83 wajib pajak yang terdiri atas 3 sektor usaha, yaitu sektor perdagangan elektronik, rumah sakit, dan perbankan dilaksanakan secara terpisah sesuai masing-masing sektor selama 3 hari sampai dengan tanggal 5 Agustus 2021.

Sebagai narasumber, R. Ganung Harnawa, Sri Juaeni, dan Rizky Keroshinta yang merupakan Tim Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I  menyampaikan materi Ketentuan Umum Undang-Undang (UU) Bea Meterai Nomor 10 Tahun 2020 yang berlaku mulai 1 Januari 2021.

“Meskipun UU Bea Meterai ini sudah resmi digunakan sejak 1 Januari 2021, namun perlu kami sampaikan juga terkait pokok-pokok yang terkandung dalam UU yang baru,” ujar Rizky. Selanjutnya Rizky juga memaparkan materi mencakup objek, tarif, saat terhutang, cara penggunaan, dan cara pelunasan bea meterai sesuai dengan UU yang berlaku.

Dengan adanya sosialisasi ini, Rizky berharap masyarakat dapat mengetahui lebih luas tentang UU Bea Meterai dan mengenal jenis-jenis meterai yang digunakan di Indonesia. Ganung menambahkan, dengan mengetahui lebih rinci tentang bea meterai maka pemerintah berharap masyarakat menjadi lebih waspada terhadap meterai palsu yang beredar. Ganung juga berpesan agar masyarakat tidak menggunakan meterai palsu dalam transaksi atau dokumen-dokumen tertentu yang dipersyaratkan UU, agar terhindar dari sanksi pidana.