Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III bersama Asosiasi Pengusaha (APINDO) Kabupaten Bogor adakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, Cibinong (Rabu, 17/1).

Sebanyak 80 (Delapan Puluh) pengusaha Anggota APINDO Kabupaten Bogor hadir mengikuti kegiatan yang diadakan di Aula Rumah Sakit Bina Husada, Cibinong, Kabupaten Bogor.

“Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang berlaku mulai 1 Januari 2024 bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap masa pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dan memberikan kemudahan dalam membangun sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi atas perhitungan wajib pajak,” tutur Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Jawa Barat III Fitria Murty.

Sementara itu, Fungsional Penyuluh Pajak Lala Krisnalia menjelaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi berupa skema perubahan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pegawai Tetap, Pegawai Tidak Tetap, Bukan Pegawai dan Subjek Lainnya.

Ditegaskan pula bahwa tidak ada tambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif. Penerapan tarif efektif bulanan bagi Pegawai Tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain Masa Pajak Terakhir, sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 setahun di Masa Pajak Terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini.

Pewarta: Faridha Dwiyanti F
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi APINDO Kab. Bogor
Editor: Erin Johana S N

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.