
Sebanyak 58 pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menghadiri sosialisasi yang diselenggarakan berkat kolaborasi sinergis antara Pemkot Cimahi dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi di Kota Cimahi (Kamis, 12/10).
Penyuluh Pajak KPP Pratama Cimahi Nurkhasan Prasetyo dan Reni Safitri menjadi narasumber pada kegiatan yang membahas Tata Cara Pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Khasan menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 Pasal 2 ayat (1) huruf a, terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022 Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia menggunakan NIK sebagai NPWP.
“Oleh karena itu, bagi wajib pajak yang telah terdaftar dan mempunyai NPWP diwajibkan untuk melakukan pemadanan data NIK dengan NPWP,“ ujar Khasan.
Pada kesempatan yang sama, Reni mengatakan pemadanan NIK-NPWP ini harus dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2023. Karena jika hal ini tidak dilakukan, wajib pajak akan mengalami kendala dalam mengakses layanan publik yang harus menggunakan NPWP.
“Pemadanan NPWP dan NIK dapat dilakukan wajib pajak dengan mengakses dan login di laman www.pajak.go.id. Kemudian masuk ke menu Profil untuk mengecek kebenaran data dan melakukan perubahan data,“ terang Reni.
Kepala Bidang Akuntansi dan Perbendaharaan BPKAD Kota Cimahi Ai Teti Herawati mengucapkan terima kasih kepada KPP Pratama Cimahi karena telah bersedia hadir dan memberikan sosialisasi tersebut. Ai juga mengimbau agar informasi ini disampaikan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi yang tidak berkesempatan hadir dalam acara sosialisasi ini.
Pewarta: Nurkhasan Prasetyo |
Kontributor Foto: Reni Safitri |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat