Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu mengagendakan pertemuan bersama Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) se-Kecamatan Karang Tinggi yang dihadiri sebanyak 33 PAUD di PAUD Harapan Bunda, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah (Rabu, 15/2).
Kegiatan tersebut dalam rangka mengadakan sosialisasi dan asistensi pengisian SPT Tahunan untuk Yayasan/Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). PAUD yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus menunaikan kewajiban perpajakannya seperti menghitung dan melaporkan Pajak Penghasilan.
Untuk objek pajaknya berasal dari penghasilan yang diterima dari usaha pekerjaan, kegiatan atau jasa operasional yayasan pendidikan, penghasilan dari uang seleksi penerimaan peserta didik PAUD, penghasilan dari uang SPP, uang SKS, dan lain sebagainya.
Kepatuhan perpajakan sangatlah penting untuk meningkatkan pembangunan nasional. Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak, termasuk lembaga PAUD, akan menjadi penerimaan negara dalam APBN yang kemudian akan dialokasikan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, salah satunya dalam bentuk alokasi 20% dari total pengeluaran pemerintah untuk dana pendidikan.
KPP Pratama Bengkulu Satu mengimbau kepada seluruh PAUD untuk tidak melupakan kewajiban SPT Tahunannya agar dapat menghindari denda administrasi sebesar satu juta apabila tidak melaporkannya sama sekali atau melewati batas pelaporan yang ditentukan.
Pewarta: Wisnu Saka Saputra |
Kontributor Foto: Wisnu Saka Saputra |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 9 kali dilihat