
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonagara berkolaborasi dengan Kanwil DJP Jawa Barat I menggelar sosialisasi insentif pajak terkait Covid-19 kepada perwakilan tenaga kesehatan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung (Kamis, 10/6).
Tim penyuluh pajak gabungan yang terdiri dari Rudy Rudiawan, Adhitia Mulyadi, Dwi Mulyaningsih, Aris Kurniawan, dan Luski Dean Peryusfita memaparkan materi tentang PMK 9/PMK.03/2021 dan PMK 239/PMK.03/2021 (perpanjangan PP 29 tahun 2020) kepada 30 perwakilan tenaga kesehatan (nakes) RSHS.
“Acara yang digelar secara daring ini terselenggara atas permintaan RSHS karena masih banyak nakes rumah sakit yang belum mengetahui mengenai insentif pajak penghasilan yang diterimanya,” ungkap Rudy.
Dalam kesempatan ini tim penyuluh pajak menjelaskan nakes merupakan garda terdepan dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada para nakes maka pemerintah menerbitkan aturan terkait insentif pajak bagi nakes yang terlibat langsung dalam penanggulangan pandemi Covid-19.
“Bentuk insentif pajak berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) menjadi 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kesehatan yang menanggulangi pandemi Covid-19,” tutur Rudy.
Selain sosialisasi terkait insentif pajak untuk tenaga kesehatan, tim gabungan ini melakukan penyuluhan tentang hak dan kewajiban perpajakan bagi profesi dokter.
Dalam sambutannya, Direktur Utama RSHS Nina Susana Dewi mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan sosialisasi ini. Nina berharap kerja sama dalam rangka edukasi perpajakan bagi tenaga kesehatan tersebut dapat terus berlanjut. (RR)
- 77 kali dilihat