Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Karanganyar turut hadir sebagai narasumber pada kegiatan sosialisasi perpajakan bagi koperasi yang diadakan oleh Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Karanganyar (Rabu, 30/11). Kegiatan dilaksanakan di Aula Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta dihadiri oleh pengurus 50 koperasi di wilayah Kabupaten Karanganyar. Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB dan diakhiri pukul 10.30 WIB. Edukasi perpajakan disampaikan oleh Arofaini Dewi Ratnaningsih dan Windah Ferry Cahyasari, Penyuluh Pajak KPP Karanganyar.
“Orang Bijak Taat Pajak, hal ini benar, karena orang yang bijak akan mengerti bahwa pajak ini penting bagi negara. Negara tidak akan bisa berjalan jika tidak ada pajak, bahkan akan berantakan jika pajak yang tercapai hanya separuhnya saja,” ungkap Martadi, Kepala Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Karanganyar. Pernyataan Martadi tersebut disampaikan dalam sambutannya.
Sekretaris Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Karanganya Theresia Herawati menyampaikan tujuan dan dasar pelaksanaan kegiatan sosialisasi. “Dengan adanya kegiatan sosialisasi perpajakan bagi gerakan koperasi yang ada di wilayah Kabupaten Karanganyar, diharapkan koperasi dapat lebih paham dan tidak menemui banyak permasalahan terkait ketentuan perpajakan,” ungkap Hera.
Windah dalam paparannya menjelaskan terkait kewajiban perpajakan koperasi, mulai kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 4 ayat (2), dan Pajak Pertambahan Nilai. Kemudian disampaikan pula bahwa batas waktu penggunaan tarif 0,5% bagi koperasi dengan omzet tahun sebelumnya dibawah 4,8 miliar sesuai dengan PP 23/2018 adalah 4 tahun sejak terdaftar dan bagi wajib pajak yang terdaftar sebelum tahun 2018, maka tahun 2022 sudah tidak dapat lagi menggunakan skema tarif tersebut.
Wajib pajak harus menggunakan skema perhitungan tarif pasal 17 sesuai Undang-Undang PPh. “Yang tidak kalah penting adalah Bapak Ibu jangan sampai lupa melakukan pelaporan SPT Tahunan, yang batas akhir pelaporannya adalah akhir bulan April. Bagi koperasi yang sudah terdaftar sejak sebelum tahun 2018, maka sudah tidak bisa lagi menggunakan skema pajak sesuai PP 23/2018,” tambah Windah dalam penjelasannya.
Arofaini melanjutkan penjelasan dengan memaparkan tata cara penggunaan aplikasi e-Bupot unifikasi bagi wajib pajak yang akan menerbitkan bukti potong dan melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. “Dengan adanya e-Bupot unifikasi ini, koperasi semakin dimudahkan karena dengan satu aplikasi ini wajib pajak dapat membuat bukti potong, membuat billing dan sekaligus melakukan pelaporan pajaknya,” pungkas Arofaini.
Pewarta: Windah Ferry Cahyasari |
Kontributor Foto: Rizalul Hanif |
Editor: Waruno Suryohadi |
- 9 kali dilihat